iaisyaichona.ac.id – Keadilan adalah salah satu sendi utama yang harus dijunjung tinggi dalam ajaran Islam. Al-Qur’an menegaskan dalam surah An-Nisa: 58
{ ۞إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعَۢا بَصِيرٗا }
“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”
Dalam sejarah Islam, kita memiliki teladan agung dari Khalifah Umar bin Khattab RA. Beliau dikenal bukan hanya sebagai pemimpin yang tegas, tetapi juga sebagai simbol keadilan yang tak memandang pangkat, suku, maupun agama.
Ada sebuah kisah masyhur. Putra dari Amr bin ‘Ash —gubernur Mesir kala itu— pernah berselisih dengan seorang pemuda Mesir Koptik. Karena merasa anak pejabat, ia bertindak sewenang-wenang dan memukul pemuda itu sambil berkata, “Aku anak orang mulia, dan engkau hanyalah rakyat jelata.”
Ayah pemuda Mesir itu tidak terima. Bersama putranya, ia menempuh perjalanan jauh dari Mesir menuju Madinah untuk mengadukan perkara kepada Khalifah Umar. Mendengar laporan itu, Umar segera memanggil Amr bin ‘Ash beserta putranya. Di hadapan banyak orang, Umar menyerahkan cambuk kepada si pemuda Mesir dan berkata: “Pukullah anak gubernur itu sebagaimana ia memukulmu.”
Lalu Umar berkata dengan kalimat yang menggema sepanjang zaman:
مَتَى اسْتَعْبَدْتُمُ النَّاسَ وَقَدْ وَلَدَتْهُمْ أُمَّهَاتُهُمْ أَحْرَارًا؟
“Sejak kapan kalian memperbudak manusia, padahal ibu-ibu mereka telah melahirkan mereka dalam keadaan merdeka?”
Kisah ini menjadi cermin betapa hukum dan keadilan dalam Islam ditegakkan tanpa pandang bulu. Inilah ruh dari hukum: melindungi yang lemah, mencegah kesewenang-wenangan, dan menjaga martabat manusia.
Keadilan bukanlah milik golongan tertentu, melainkan bahasa universal yang diinginkan semua orang, kecuali yang merasa nyaman dan diuntungkan dalam ketidakadilan itu. Mengutip perkataan mantan perdana menteri Inggris, Sir Winston Churchill, “Injustice is the greatest of all dangers in a society.”
Artinya: “Ketidakadilan adalah bahaya terbesar dalam sebuah masyarakat.”
Dengan semangat itulah maka saya sangat mengapresiasi pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) oleh Prodi Hukum Pidana Islam (HPI), di bawah tanggung jawab Fakultas Hukum dan Syari’ah (RHS). Terima kasih kepada seluruh pendukung lembaga ini, baik dari alumni, dosen, maupun mahasiswa.
Kehadiran LBH diharapkan bukan sekadar simbol, tetapi betul-betul menjadi wadah perjuangan untuk menegakkan keadilan, memberikan pendampingan hukum, dan membuka akses bagi masyarakat, khususnya mereka yang lemah dan terpinggirkan.
Semoga LBH ini akan menjadi media pengabdian dosen, mahasiswa, dan civitas akademika, serta menjadi kontribusi nyata kampus kita bagi bangsa. Sebab pendidikan yang sejati bukan hanya melahirkan sarjana, tetapi juga melahirkan insan yang peduli terhadap keadilan sosial.
Pesan saya untuk semua pihak yang ada di dalamnya, utamakan membela kebenaran dan menolong korban ketidakadilan dengan cara yang berintegritas. Itu lebih penting dari sekedar memenangkan perdebatan dan persidangan.
Mentari jingga bersinar terang
Menyembur embun di bunga melati
Jangan bangga kemenangan curang
Karena siksa kubur itu pasti
Akhirnya, mari kita dukung dan kawal keberlangsungan LBH ini. Semoga Allah SWT meridhai langkah kita semua, dan semoga LBH Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil (INSYA) menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya.