iaisyaichona.ac.id — Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) Fakultas Hukum dan Syariah Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil (INSYA) Bangkalan menggelar seminar bertema “Kewenangan Pengadilan Agama dalam Izin Poligami: Implementasi Prinsip Keadilan Perspektif Hukum Islam dan Indonesia”, pada Kamis (6/11/2025), bertempat di Aula INSYA Bangkalan.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Pengadilan Agama Bangkalan. Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen kerja sama dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya untuk memperkuat pemahaman hukum Islam yang kontekstual dan berkeadilan. MoU tersebut diharapkan menjadi langkah strategis mempererat hubungan kelembagaan antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan agama.

Setelah penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan sesi seminar yang menghadirkan dua narasumber kompeten. Narasumber pertama, Dr. Vicky Izza El Rahma, M.Th.I., selaku Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam, membawakan materi berjudul “Legitimasi Izin Istri dalam Poligami Perspektif Hukum Islam.” Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa izin istri bukan sekadar syarat administratif, tetapi memiliki landasan normatif yang kuat dalam ajaran Islam. Hal ini terkait dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab moral suami. Menurutnya, konsep izin istri dalam poligami sejalan dengan nilai-nilai etis dan teologis Islam sebagai wujud penerapan prinsip al-‘adl (keadilan) serta bentuk perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam rumah tangga.
Sementara itu, narasumber kedua, Dewiati, S.H., M.H., selaku Kepala Pengadilan Agama Bangkalan, menyampaikan materi berjudul “Kewenangan Pengadilan Agama dalam Izin Poligami.” Ia menjelaskan dasar hukum kewenangan pengadilan dalam pemberian izin poligami serta prosedur yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dewiati menegaskan bahwa izin poligami tidak diberikan secara otomatis, tetapi harus melalui proses pembuktian yang cermat untuk memastikan keadilan bagi seluruh pihak.

Seminar berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari mahasiswa. Banyak peserta mengajukan pertanyaan kritis mengenai praktik poligami siri, batas kewenangan pengadilan, hingga perlindungan hukum bagi istri dan anak.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum dan Syariah, Ahmad Muzawwir, M.Th.I., menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara IAI Syaichona Mohammad Cholil dan Pengadilan Agama Bangkalan.
“Sinergi antara dunia akademik dan lembaga peradilan seperti ini sangat penting agar mahasiswa memahami hukum Islam bukan hanya dari sisi teori, tetapi juga dari penerapannya di lapangan,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Hukum dan Syariah IAI Syaichona Mohammad Cholil dalam memperkuat keterpaduan antara teori dan praktik hukum Islam. Selain itu, kegiatan ini juga memperluas jejaring akademik dengan lembaga peradilan sebagai mitra strategis dalam mewujudkan keilmuan hukum Islam yang adil, moderat, dan kontekstual.






