UKM Kopasus INSYA Bangkalan Gelar Kajian Hukum Pra-Persidangan

iaisyaichona.ac.id – UKM Kopasus Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil (INSYA) Bangkalan sukses menyelenggarakan kajian hukum bertajuk “Tahapan Awal Proses Perkara Sebelum Persidangan” pada Senin, 26 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kampus 2 INSYA Bangkalan mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Kajian hukum ini merupakan bagian dari upaya penguatan literasi hukum bagi mahasiswa, khususnya dalam memahami proses hukum pidana pada tahap pra-persidangan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pengurus dan anggota UKM Kopasus INSYA Bangkalan.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, UKM Kopasus menghadirkan pemateri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yakni Marzuki Hasan, S.H., yang selama ini telah menjalin kerja sama kelembagaan dengan INSYA Bangkalan. Dalam pemaparannya, Marzuki Hasan menjelaskan secara sistematis tahapan awal proses perkara pidana, mulai dari kedudukan dan peran pelapor, mekanisme pelaporan, tahap penyelidikan, hingga proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap tahapan pra-persidangan sangat penting agar mahasiswa tidak hanya memahami hukum secara normatif, tetapi juga mampu melihat praktik penegakan hukum di lapangan.

Kajian berlangsung interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar praktik pelaporan perkara pidana dan perdata, perbedaan kewenangan antara penyelidik dan penyidik, serta perbedaan penamaan yuridis antara Penggugat dan Pemohon dalam sistem peradilan Indonesia.

Melalui kegiatan ini, UKM Kopasus diharapkan dapat menjadi wadah pengembangan pemahaman hukum yang kritis dan aplikatif bagi mahasiswa INSYA Bangkalan, sekaligus mendorong lahirnya generasi akademisi yang sadar hukum dan responsif terhadap persoalan keadilan di masyarakat.

Pos terkait