iaisyaichona.ac.id – UKM Kopasus Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil (INSYA) Bangkalan kembali menyelenggarakan kegiatan kajian hukum dengan tema “Pelimpahan BAP, Syarat Surat Dakwaan, serta Pembentukan Surat Kuasa dan Surat Gugatan dalam Persidangan” pada Minggu, 11 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kampus 2 INSYA Bangkalan, Ruang A3 mulai pukul 12.30 WIB hingga selesai.
Kajian hukum tersebut merupakan bagian dari program penguatan kapasitas akademik mahasiswa dalam memahami aspek teknis dan administratif yang menjadi fondasi berlangsungnya proses persidangan, baik dalam perkara pidana maupun perdata. Kegiatan dihadiri oleh pengurus serta anggota UKM Kopasus INSYA Bangkalan yang antusias mengikuti rangkaian acara.
Pada kesempatan tersebut, UKM Kopasus menghadirkan pemateri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yakni Saudara Ahmad Soim, S.H. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara sistematis mengenai mekanisme pelimpahan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik kepada penuntut umum, syarat formil dan materiil surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara pidana, serta teknik penyusunan surat kuasa dan surat gugatan dalam perkara perdata.
Pemateri Ahmad Soim, S.H. menegaskan bahwa setiap dokumen hukum memiliki kedudukan yang fundamental dalam proses persidangan. Beliau menyampaikan, “Kunci memasuki ruang sidang adalah adanya surat kuasa bagi penasihat hukum. Surat gugatan menjadi dasar dalam perkara perdata, sedangkan surat dakwaan merupakan dasar bagi penuntut umum untuk menjalankan perkara pidana.”
Kajian berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait konsekuensi yuridis apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat, serta penerapan yang terjadi dilapangan secara administrasi pada surat dakwaan yang menyebutkan Pid.B dan Pid.sus sedangkan sekarang sudah menggunakan KUHP baru yang mana telah menghilangkan dikotomi antara pidana umum dan pidana khusus dalam praktik persidangan.
Melalui kegiatan ini, UKM Kopasus INSYA Bangkalan diharapkan semakin mampu menjadi ruang pembelajaran yang tidak hanya menekankan aspek teoritis, tetapi juga mengasah pemahaman praktis mahasiswa terhadap instrumen-instrumen hukum yang menjadi pintu awal berlangsungnya proses peradilan. Dengan demikian, mahasiswa diharapkan mampu memahami konstruksi hukum acara secara lebih komprehensif, kritis, dan aplikatif.






