Kajian Hukum UKM Kopasus: Rekonstruksi Tahapan Persidangan dalam Perspektif KUHAP Baru

iaisyaichona.ac.id – UKM Kopasus Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil (INSYA) Bangkalan kembali menyelenggarakan kegiatan Kajian Hukum dengan tema “Tahapan Persidangan dalam KUHAP Baru” yang dilaksanakan di Gedung A KH. Abdullah Aschal, Ruang A3, mulai pukul 13.30 hingga 16.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh pengurus dan anggota UKM Kopasus INSYA Bangkalan sebagai bagian dari program penguatan pemahaman hukum acara pidana.

Dalam kajian ini menghadirkan pemateri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yakni Saudara Ahmad Firdaus, S.H., yang juga merupakan anggota aktif LBH dan mitra kelembagaan INSYA Bangkalan. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara sistematis tahapan persidangan dalam KUHAP baru, mulai dari pembukaan sidang, pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa, pembuktian, tuntutan, pembelaan, hingga pembacaan putusan.

Bacaan Lainnya

Beliau menegaskan bahwa secara runtutan acara, mekanisme persidangan dalam KUHAP baru pada dasarnya masih serupa dengan KUHAP sebelumnya. Namun, terdapat beberapa penguatan substansial, salah satunya mengenai pengakuan bersalah (plea of guilty) yang diakomodasi dalam sistem peradilan pidana. Pengakuan tersebut hanya dapat dijalankan apabila dilakukan tanpa adanya intimidasi, tekanan, maupun paksaan terhadap terdakwa, sehingga tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia.

Lebih lanjut, Ahmad Firdaus, S.H. menjelaskan bahwa konsekuensi hukum dari pengakuan bersalah dapat berimplikasi pada penjatuhan pidana yang lebih ringan. Hal ini sejalan dengan paradigma baru dalam KUHAP yang lebih mengedepankan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif), yakni penyelesaian perkara dengan mengutamakan pemulihan dan perdamaian antara para pihak dibandingkan semata-mata penghukuman.

Para peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait bagaimana jika terdakwa didampingi penasehat hukum ketika pemeriksaan bukan dari awal saat pembacaan surat dakwaan jikalau dalam sidang pembacaan dakwaan hak-hak terdakwa dilalaikan, dan syarat bisa melakukan restoratif justice pada bentuk pidana seperti apa.

Melalui kajian ini, diharapkan mahasiswa semakin memahami dinamika pembaruan hukum acara pidana di Indonesia, khususnya dalam konteks implementasi KUHAP baru yang mengintegrasikan nilai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan secara lebih proporsional.

Pos terkait