iaisyaichona.ac.id – Kabar membanggakan kembali datang dari alumni Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) Fakultas Hukum dan Syari’ah IAI Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan. Salah satu alumninya, Hamidatul Hasanah, S.H., M.H., resmi dikukuhkan sebagai advokat dalam prosesi pengangkatan advokat yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Surabaya pada 3 Februari 2026.
Pengukuhan tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan karier Hamidatul Hasanah di bidang hukum. Dengan status barunya sebagai advokat, ia memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum, mendampingi klien di pengadilan, serta memperjuangkan keadilan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Prestasi ini menambah daftar alumni HPI yang berhasil meniti karier di dunia profesional hukum. Sebelumnya, beberapa alumni HPI juga telah lebih dahulu dikukuhkan sebagai advokat dan berkiprah di berbagai lembaga hukum, baik sebagai praktisi hukum, pendamping masyarakat, maupun konsultan hukum.
Kaprodi HPI, Dr. Vicky Izza El Rahma, M.Th.I., menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas pencapaian tersebut. Ia menilai keberhasilan alumni menjadi advokat menunjukkan bahwa lulusan HPI memiliki kompetensi yang mampu bersaing dan berkontribusi di dunia praktik hukum.
“Pengukuhan ini menjadi bukti bahwa alumni HPI tidak hanya memiliki bekal keilmuan di bidang hukum pidana Islam, tetapi juga mampu mengembangkan diri di ranah hukum positif dan praktik advokasi di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga berharap keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi bagi mahasiswa dan alumni HPI lainnya untuk terus mengembangkan kapasitas diri serta mengambil peran strategis dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Dengan dikukuhkannya Hamidatul Hasanah sebagai advokat, diharapkan semakin banyak alumni HPI yang berkontribusi dalam memperkuat akses keadilan di masyarakat serta membawa nilai-nilai keadilan dan integritas dalam praktik hukum di Indonesia.






