iaisyaichona.ac.id – Di lingkungan kampus, khususnya kampus berbasis pondok pesantren, perbedaan pendapat seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman. Mahasiswa dididik untuk berpikir, membaca keadaan, lalu menyampaikan pandangan dengan jernih. Namun, dalam suasana hukum nasional yang baru, muncul pertanyaan yang penting untuk direnungkan: sampai di mana kritik dapat dibenarkan, dan kapan ia berubah menjadi penghinaan? Pertanyaan ini menguat setelah KUHP Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berlaku efektif setelah masa transisi tiga tahun, yakni sejak 2 Januari 2026.
Perhatian publik tertuju antara lain pada Pasal 218 dan Pasal 240. Pasal 218 pada pokoknya mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden di muka umum. Namun, pasal ini juga memberi batas yang sangat penting: perbuatan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Dalam penjelasan yang dirujuk Mahkamah Konstitusi, “kepentingan umum” mencakup perlindungan kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya lewat unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal ini juga merupakan delik aduan.
Sementara itu, Pasal 240 KUHP Baru mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara di muka umum. Di sinilah letak kegelisahan banyak kalangan, termasuk mahasiswa. Bukan karena kritik ingin dilepaskan tanpa batas, melainkan karena istilah seperti “menghina”, “menyerang kehormatan”, atau “harkat dan martabat” dapat menimbulkan tafsir yang luas jika tidak dibaca secara hati-hati. Sejumlah permohonan pengujian di Mahkamah Konstitusi pada 2025–2026 menunjukkan bahwa pasal-pasal ini masih diperdebatkan karena dikhawatirkan berpotensi menimbulkan efek takut di ruang publik.
Bagi mahasiswa, persoalan ini tidak boleh dipahami secara hitam-putih. Kritik bukanlah permusuhan. Kritik adalah bagian dari tanggung jawab intelektual. Ketika mahasiswa menilai ada kebijakan yang tidak tepat, ketika pers kampus menyoroti persoalan publik, atau ketika dosen mengemukakan pendapat yang berbeda dari arus kekuasaan, semua itu pada dasarnya merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Negara yang sehat bukan negara yang bebas dari kritik, melainkan negara yang cukup dewasa untuk menerima koreksi. Bahkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi, pemerintah menegaskan bahwa Pasal 218 tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan untuk melindungi kepentingan negara dan martabat jabatan.
Akan tetapi, kritik tetap harus dibedakan dari penghinaan. Kritik diarahkan pada kebijakan, tindakan, keputusan, atau penggunaan kewenangan yang berdampak pada masyarakat. Kritik bertujuan memperbaiki. Bahasanya dapat tegas, tetapi tetap bertumpu pada alasan dan kepentingan umum. Sebaliknya, penghinaan lebih dekat pada serangan yang merendahkan kehormatan, menista martabat, atau melontarkan tuduhan tanpa dasar demi mempermalukan pihak tertentu. Karena itu, ukuran pembeda tidak terletak pada keras atau lembutnya kalimat, melainkan pada isi, tujuan, konteks, dan ada tidaknya kepentingan umum di dalamnya. Penjelasan mengenai “kepentingan umum” dalam Pasal 218 justru menegaskan bahwa kritik dan pendapat yang berbeda terhadap kebijakan berada dalam ruang yang harus dilindungi.
Dalam tradisi kampus berbasis pondok pesantren, soal ini memiliki makna yang lebih dalam. Pesantren tidak mengajarkan diam terhadap ketidakbenaran, tetapi juga tidak membenarkan kebebasan tanpa adab. Menyampaikan kebenaran harus disertai ilmu, kesantunan, dan niat yang lurus. Karena itu, mahasiswa perlu memahami bahwa keberanian bersuara bukan berarti bebas mencaci. Begitu pula adab tidak boleh diartikan sebagai kepasrahan yang membungkam pikiran. Justru yang perlu dirawat adalah keseimbangan: nalar kritis yang kuat, akhlak yang terjaga, dan keberanian moral yang tidak berubah menjadi kebencian.
Di titik inilah kampus mengambil peran penting. Kampus harus menjadi ruang aman bagi lahirnya gagasan, perbedaan pandangan, dan diskusi yang sehat. Jika setiap kritik dibaca sebagai ancaman, maka mahasiswa akan tumbuh menjadi generasi yang berhitung untuk bicara. Pers kampus menjadi ragu menulis. Forum akademik kehilangan daya hidup. Keadaan seperti ini tentu tidak sejalan dengan cita-cita pendidikan tinggi, apalagi pendidikan tinggi yang berakar pada tradisi pesantren. Kampus berbasis pondok pesantren seharusnya justru mampu memberi teladan bahwa berpikir kritis dan menjaga hormat dapat berjalan bersama.
Pada akhirnya, Pasal 218 dan Pasal 240 perlu dibaca secara proporsional. Negara memang berhak menjaga martabat jabatan dan kewibawaan lembaga. Namun, hukum tidak boleh tumbuh menjadi pagar yang terlalu tinggi hingga menutup ruang kritik yang jujur dan bertanggung jawab. Bagi mahasiswa Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan, pelajarannya jelas: demokrasi memerlukan keberanian berpikir, sedangkan tradisi pesantren mengajarkan pentingnya adab dalam bertutur. Jika keduanya dipertemukan, maka kritik tidak akan berubah menjadi hinaan, dan perbedaan pendapat tidak akan merusak kehormatan. Itulah nalar demokrasi yang perlu dirawat di tengah KUHP Baru.





