iaisyaichona.ac.id – Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) Fakultas Hukum dan Syari’ah INSYA menggelar kegiatan diskusi bertajuk “Ngopi Hukum” pada Senin, 9 Maret 2026. Kegiatan ini mengangkat tema “Penerapan Pasal Penghinaan Lembaga Negara: Batasan Kritik Sah dan Penghinaan dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Pasal 218 dan 240 KUHP Baru.”
Sesuai dengan namanya, kegiatan Ngopi Hukum dirancang sebagai forum diskusi yang serius namun santai. Para peserta yang terdiri dari mahasiswa HPI dapat membicarakan isu-isu hukum yang penting dalam suasana yang lebih cair, sehingga mahasiswa dapat memahami persoalan hukum secara lebih terbuka dan kritis.
Diskusi berlangsung interaktif dengan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Dr. Vicky Izza El Rahma, M.Th.I., Dr. R. Arif Mulyohadi, M.Hum., dan Mubti Shohib, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, Dr. Vicky Izza El Rahma, M.Th.I. menjelaskan bahwa dalam tradisi hukum Islam, kritik terhadap pemimpin atau penguasa bukanlah sesuatu yang dilarang, selama disampaikan dengan adab, tidak mengandung fitnah, serta bertujuan untuk menegakkan kebenaran dan kemaslahatan.
Lebih lanjut, sebagai Kaprodi, beliau juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya forum akademik yang mendorong budaya diskusi di kalangan mahasiswa.
“Mahasiswa HPI harus terbiasa berdiskusi dan menganalisis isu-isu hukum aktual sehingga mahasiswa tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu membaca dinamika hukum di tengah masyarakat melalui proses pengkajian, pengembangan, dan pengintegrasian hukum pidana Islam dan hukum pidana nasional yang berorientasi pada nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan, sebagaimana tertuang dalam visi dan misi Prodi HPI,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. R. Arif Mulyohadi, M.Hum. menjelaskan bahwa Pasal 218 KUHP baru mengatur mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, sementara Pasal 240 mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Ia menekankan pentingnya memahami perbedaan antara kritik yang sah sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan penghinaan yang dapat dipidana.
“Dalam negara demokratis, kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar dan bahkan diperlukan sebagai bentuk kontrol masyarakat. Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara argumentatif dan tidak mengandung unsur penghinaan,” jelasnya.

Sementara itu, Mubti Shohib, S.H., M.H. menyoroti potensi penyalahgunaan pasal-pasal tersebut jika tidak dipahami secara tepat. Menurutnya, mahasiswa hukum perlu memiliki kemampuan analisis yang tajam agar dapat menilai apakah suatu pernyataan termasuk kritik atau sudah masuk kategori penghinaan.
“Mahasiswa hukum harus mampu membaca konteks. Tidak semua kritik dapat dianggap sebagai penghinaan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap unsur-unsur pasal menjadi sangat penting,” ungkapnya.
Diskusi berlangsung hangat dengan berbagai pertanyaan dari mahasiswa mengenai batasan kebebasan berpendapat, praktik penerapan pasal-pasal penghinaan, serta relevansinya dalam konteks demokrasi di Indonesia.
Menariknya, kegiatan Ngopi Hukum ini tidak hanya berhenti pada sesi diskusi. Setelah rangkaian diskusi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan buka bersama yang semakin mempererat kebersamaan antara mahasiswa, dosen, dan narasumber dalam suasana yang hangat dan penuh kekeluargaan.
Melalui kegiatan Ngopi Hukum, mahasiswa HPI diharapkan semakin peka terhadap isu-isu hukum kontemporer serta mampu mengkaji peraturan perundang-undangan secara kritis, namun tetap berlandaskan etika dan tanggung jawab akademik.






