iaisyaichona.ac.id – Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI), Fakultas Hukum dan Syariah, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil (INSYA) Bangkalan menggelar penyuluhan hukum tentang bullying atau perundungan kepada siswa SDN Soket Laok 01, Bangkalan, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman sejak dini mengenai bahaya perundungan serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkannya.
Penyuluhan tersebut diselenggarakan oleh tujuh mahasiswa HPI, yakni Ferdiansyah, Taufiqurrohman, Moh. Adnan, Naelis Sa’adah, Moh. Nukman, Haikal Hayat, dan Fathurrosi. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian mahasiswa terhadap persoalan sosial yang dekat dengan kehidupan anak-anak, khususnya di lingkungan sekolah.
Mengangkat tema “Sosialisasi Stop Bullying”, kegiatan ini menghadirkan Ricky Maulana, S.H., alumni Program Studi Hukum Pidana Islam INSYA tahun 2026, sebagai narasumber. Keterlibatan alumni dalam kegiatan ini sekaligus menunjukkan terjalinnya hubungan antara mahasiswa dan alumni HPI dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Materi penyuluhan berfokus pada pengenalan berbagai bentuk perundungan, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis, serta dampaknya terhadap korban. Selain itu, siswa juga diperkenalkan pada pemahaman dasar bahwa tindakan perundungan tertentu dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Melalui materi tersebut, siswa diajak memahami bahwa perundungan bukan sekadar kenakalan atau candaan antarteman. Tindakan seperti memukul, mengancam, menghina, atau mempermalukan teman dapat menimbulkan dampak serius terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban. Oleh karena itu, penting bagi anak-anak untuk membiasakan sikap saling menghargai, menghormati perbedaan, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
Dalam kegiatan ini, ketujuh mahasiswa HPI tidak hanya berperan sebagai penyelenggara, tetapi juga sebagai fasilitator yang mendampingi siswa selama penyuluhan berlangsung. Mahasiswa membantu menjembatani penyampaian materi dengan pemahaman anak-anak melalui komunikasi yang lebih sederhana dan dekat dengan keseharian mereka. Mereka juga mendorong siswa untuk berpartisipasi aktif, mengajukan pertanyaan, serta mengenali contoh-contoh perilaku perundungan yang mungkin dijumpai di lingkungan sekolah.
Peran sebagai fasilitator tersebut menjadi pengalaman belajar tersendiri bagi mahasiswa HPI. Mereka tidak hanya dituntut memahami persoalan hukum secara teoretis, tetapi juga mampu menyampaikan pengetahuan hukum dengan cara yang sesuai dengan usia dan tingkat pemahaman peserta. Melalui pendampingan ini, mahasiswa dapat mengembangkan keterampilan komunikasi, kemampuan berinteraksi dengan masyarakat, serta kepekaan terhadap persoalan sosial di lingkungan sekitar.
Kegiatan penyuluhan ini sekaligus menjadi sarana kolaborasi antara mahasiswa dan alumni HPI dalam mengimplementasikan ilmu hukum yang diperoleh selama perkuliahan. Kehadiran alumni sebagai narasumber dan keterlibatan mahasiswa sebagai penyelenggara sekaligus fasilitator memperlihatkan bahwa kontribusi civitas akademika HPI dapat diwujudkan melalui kegiatan edukasi hukum yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.

Bagi Program Studi Hukum Pidana Islam INSYA, kegiatan semacam ini merupakan bagian dari upaya mendorong mahasiswa agar tidak hanya memiliki penguasaan keilmuan, tetapi juga kepedulian dan tanggung jawab sosial. Pengetahuan hukum yang dipelajari di bangku kuliah diharapkan dapat memberikan manfaat nyata, termasuk dalam membangun kesadaran hukum di kalangan anak-anak.
Melalui kegiatan ini, siswa SDN Soket Laok 01 semakin memahami pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan. Penyuluhan ini juga menjadi langkah edukatif untuk menanamkan kesadaran bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan, rasa aman, dan perlakuan yang baik di lingkungan sekolah.
