iaisyaichona.ac.id – Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) menggelar penyuluhan pendidikan seksual bagi anak usia dini bertajuk “Tubuhku Berharga, Aku Berhak Melindunginya” di SDN Karang Entang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Najmah Maisyatul Bahirah, Husni, Hesim, dan Sholeh ini bertujuan memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai pentingnya mengenali, menghargai, dan melindungi tubuh sendiri sebagai langkah pencegahan terhadap kekerasan dan pelecehan seksual sejak dini.
Penyuluhan ini terbagi menjadi tiga sesi materi yang disampaikan oleh tiga narasumber dengan didampingi seorang moderator sekaligus fasilitator. Materi pertama disampaikan oleh Najmah Maisyatul Bahirah mengenai pengenalan anggota tubuh dan pentingnya menjaga privasi tubuh. Para siswa diberikan pemahaman bahwa terdapat bagian tubuh pribadi yang tidak boleh dilihat atau disentuh orang lain tanpa alasan yang dibenarkan, seperti keperluan kesehatan dan perawatan dengan pendampingan yang tepat. Melalui materi ini, anak-anak diajak memahami bahwa tubuh mereka berharga dan memiliki batasan yang harus dihormati oleh siapa pun.

Materi kedua disampaikan oleh Husni yang membahas perbedaan antara sentuhan aman dan tidak aman serta pentingnya keberanian untuk menolak tindakan yang melanggar batasan pribadi. Siswa diperkenalkan pada berbagai contoh sentuhan dalam kehidupan sehari-hari agar mampu mengenali tindakan yang wajar dan tindakan yang berpotensi melanggar batasan tubuh. Mereka juga diberikan pemahaman bahwa sentuhan yang membuat takut, malu, terancam, atau tidak nyaman perlu diwaspadai, sekalipun dilakukan oleh orang yang sudah dikenal. Anak-anak diajarkan untuk berani mengatakan “tidak”, menjauh dari situasi yang tidak aman, dan segera mencari pertolongan.
Selanjutnya, Hesim sebagai narasumber ketiga menyampaikan materi mengenai pentingnya membedakan rahasia yang aman dan rahasia yang membahayakan. Anak-anak diberikan pemahaman bahwa tindakan yang membuat mereka takut atau tidak nyaman tidak boleh disembunyikan, meskipun pelakunya meminta mereka merahasiakannya. Dalam situasi demikian, anak didorong untuk segera bercerita kepada orang tua, guru, atau orang dewasa yang dapat dipercaya. Materi ini juga menekankan bahwa tindakan pelecehan seksual bukanlah kesalahan anak yang mengalaminya sehingga mereka tidak perlu merasa takut, malu, atau bersalah untuk mengungkapkan pengalaman tersebut.

Sementara Sholeh bertugas sebagai moderator sekaligus fasilitator yang memandu jalannya kegiatan, memperkenalkan para narasumber, mengatur sesi tanya jawab, serta mendampingi siswa selama penyuluhan berlangsung. Peran fasilitator menjadi bagian penting dalam membantu siswa memahami materi dan mendorong keterlibatan mereka selama kegiatan.
Selain sebagai sarana penerapan ilmu pengetahuan yang diperoleh selama perkuliahan, kegiatan ini sekaligus menjadi wujud kontribusi mahasiswa Hukum Pidana Islam dalam meningkatkan kesadaran mengenai perlindungan anak melalui pendekatan edukatif dan preventif. Upaya pencegahan kekerasan seksual tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga melalui pendidikan sejak dini yang membekali anak dengan pengetahuan dan keterampilan dasar untuk melindungi dirinya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa SDN Karang Entang semakin memahami bahwa tubuh mereka berharga dan berhak dilindungi, mampu mengenali tindakan yang melanggar batasan pribadi, berani menolak perlakuan yang tidak pantas, serta tidak ragu mencari pertolongan kepada orang dewasa yang dipercaya demi terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.
