iaisyaichona.ac.id — Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil (INSYA) turut berpartisipasi dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Satgas PPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan, yang diselenggarakan oleh PPK Universitas Trunodjoyo Madura (UTM), Kamis (3/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Syaikhona Muhammad Kholil Lantai 10, Gedung Graha Utama Universitas Trunojoyo Madura tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Satgas PPK INSYA mendelegasikan dua perwakilan, yaitu Lulu` Mashliha, S.H. dan Nurul Fitria, S.H., M.H., untuk mengikuti kegiatan pelatihan tersebut.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, laporan ketua pelaksana, sambutan perwakilan Satgas PPK UTM, sambutan Rektor UTM, rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian cendera mata kepada para pemateri sebelum memasuki sesi utama pelatihan, dan diakhiri dengan pembacaan doa bersama.
Dalam sambutannya, Rektor UTM, Prof. Dr. Safi`, S.H., M.H, menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan. Kolaborasi antara perguruan tinggi, Satgas PPKPT, APH, dan lembaga layanan dinilai menjadi bagian penting untuk membangun sistem perlindungan yang lebih kuat sekaligus meminimalisir terjadinya kekerasan.
Pelatihan ini secara khusus mempertemukan unsur Satgas PPKPT dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, sensitivitas, serta kemampuan koordinasi dalam menangani tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual.
Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif dan perspektif yang sama dalam menangani kasus kekerasan. Penanganan kasus tidak hanya berhenti pada proses administratif di lingkungan perguruan tinggi, tetapi juga dapat terhubung dengan mekanisme hukum dan layanan korban secara tepat, aman, berperspektif korban, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, panitia menghadirkan tiga pemateri yang memberikan perspektif dari sisi hukum, penegakan hukum, serta dukungan psikologis bagi korban.
Pemateri pertama, Dr. Devi Rahayu, S.H., M.Hum., Komisioner Komnas Perempuan, menyampaikan materi mengenai kode etik dalam melakukan pendampingan korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. Materi ini memberikan pemahaman mengenai pentingnya etika, sensitivitas, dan keberpihakan terhadap korban dalam proses pendampingan.
Selanjutnya, AKBP Dinik Suciharti, S.H., M.Hum., Kasubdit I Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur, menyampaikan materi mengenai mekanisme pelaporan dalam tindak pidana kekerasan seksual. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai proses pelaporan serta pentingnya koordinasi dengan APH dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Sementara itu, Dr. Herawahyuni, M.Psi., Psikolog, Kepala UPA Bimbingan dan Konseling UTM, membahas dukungan psikologis bagi korban kekerasan seksual pascatrauma. Materi tersebut memberikan perspektif mengenai kebutuhan psikologis korban serta pentingnya memberikan pendampingan yang aman dan tidak menimbulkan trauma lanjutan bagi korban.
Ketiga materi tersebut memberikan perspektif yang saling melengkapi. Aspek kode etik pendampingan, mekanisme hukum dan pelaporan, hingga dukungan psikologis menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanganan kekerasan yang komprehensif dan berperspektif korban.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif. Para peserta berkesempatan menyampaikan pertanyaan dan mendiskusikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Keikutsertaan Satgas PPK INSYA dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas dan jejaring kelembagaan dalam menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Melalui kegiatan ini, Satgas PPK INSYA diharapkan semakin siap dalam menjalankan fungsi pencegahan, penanganan, pendampingan, serta membangun koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk APH dan lembaga layanan terkait. Sinergi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kasus kekerasan dapat ditangani secara tepat, aman, profesional, dan tetap mengutamakan hak serta pemulihan korban.
Penulis : Ms
