Prodi HPI INSYA Review Kurikulum MBKM untuk Perkuat Kualitas Pembelajaran

iaisyaichona.ac.id – Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI), Fakultas Hukum dan Syariah IAI Syaichona Mohammad Cholil menggelar Review Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) pada Kamis, 27 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat IAI Syaichona Mohammad Cholil. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Prodi HPI melakukan evaluasi dan penyempurnaan kurikulum secara berkelanjutan.

Review kurikulum difokuskan pada kesiapan implementasi MBKM, khususnya dalam menyelaraskan mata kuliah dengan berbagai bentuk kegiatan pembelajaran yang dapat menjadi sarana konversi. Pembahasan ini juga menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan KKN Tematik dalam kurikulum MBKM Prodi HPI.

Hasil review menghasilkan sejumlah penyesuaian dalam kurikulum MBKM, terutama terkait penempatan mata kuliah dan kesesuaiannya dengan skema konversi melalui KKN Tematik, Praktik Kerja/Magang, dan Proyek Independen. Penyesuaian tersebut dilakukan agar kegiatan MBKM yang dijalani mahasiswa memiliki keterkaitan yang lebih kuat dengan capaian pembelajaran mata kuliah yang dikonversi.

Selain penyesuaian tersebut, hasil review juga merekomendasikan agar mata kuliah yang dikonversi tetap memiliki sejumlah pertemuan di kelas untuk memberikan penguatan teori, meskipun tidak dilaksanakan penuh sebagaimana perkuliahan reguler selama 16 kali pertemuan. Hal ini dimaksudkan agar mahasiswa tetap memperoleh landasan konseptual yang diperlukan sebelum mengembangkan kompetensinya melalui kegiatan MBKM. Dosen pengampu juga direkomendasikan tidak hanya memberikan pembelajaran teori, tetapi merancang bentuk konversi yang sesuai dengan karakter dan capaian pembelajaran masing-masing mata kuliah. Dengan demikian, kegiatan mahasiswa dalam KKN Tematik, Praktik Kerja/Magang, maupun Proyek Independen dapat benar-benar menjadi bagian dari proses pencapaian kompetensi mata kuliah.

Ketua Prodi HPI, Dr. Hj. Vicky Izza El Rahma, M.Th.I., menjelaskan bahwa konsep konversi dalam MBKM tidak berarti menggantikan seluruh proses pembelajaran mata kuliah dengan kegiatan di luar kelas.

“Mahasiswa tetap membutuhkan landasan teori dari mata kuliah yang dikonversi. Karena itu, kami merekomendasikan tetap ada beberapa kali pertemuan untuk memberikan penguatan teori. Selanjutnya, dosen perlu merancang bentuk konversinya agar kegiatan yang dilakukan mahasiswa benar-benar relevan dengan capaian pembelajaran mata kuliah tersebut,” jelas Vicky.

Hasil review selanjutnya menjadi bahan koordinasi dengan pimpinan Fakultas dan Wakil Rektor I untuk memperoleh arahan lebih lanjut. Melalui review kurikulum ini, Prodi HPI berharap implementasi MBKM dapat berjalan lebih terarah, relevan dengan karakter keilmuan program studi, serta tetap menjamin ketercapaian kompetensi lulusan Hukum Pidana Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *