Prodi HPI FHS INSYA Perkuat Hukum Pidana Islam Responsif Gender melalui Kerja Sama dengan Rahima

iaisyaichona.ac.id — Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) Fakultas Hukum dan Syari’ah (FHS) IAI Syaichona Mohammad Cholil (INSYA) memperkuat komitmennya dalam mengembangkan kajian hukum pidana Islam maupun hukum pidana Indonesia yang responsif gender melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Rahima, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat atau Organisasi Non Pemerintah (Ornop) yang bergerak dengan isu utama penegakan hak-hak perempuan dengan perspektif Islam. Kesepakatan kerja sama tersebut sekaligus diimplementasikan melalui kegiatan pengkaderan ulama perempuan Madura yang membahas sejumlah isu strategis terkait gender, hak perempuan, dan perlindungan hukum.

Kegiatan implementasi kerja sama tersebut dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026, pukul 08.00–15.00 WIB, bertempat di Aula IAI Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Prodi HPI untuk memperluas perspektif dalam memahami hukum pidana Islam dan hukum pidana Indonesia, terutama dalam merespons berbagai persoalan yang berkaitan dengan perempuan dan kelompok rentan lainnya. Perspektif gender dipandang penting agar kajian hukum pidana tidak hanya berorientasi pada aspek normatif, tetapi juga mampu melihat pengalaman, posisi, serta dampak hukum terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya secara lebih adil.

Dalam implementasi kerja sama tersebut, Nyai Hj. Pera Sopianti, S.Pd.I., Direktur Rahima, menyampaikan materi “Analisis Gender”. Materi ini memberikan landasan bagi peserta untuk memahami bagaimana relasi gender dan ketimpangan dapat memengaruhi munculnya berbagai persoalan sosial dan hukum. Analisis gender juga menjadi instrumen penting dalam membaca suatu persoalan hukum secara lebih komprehensif.

Selanjutnya, Dr. Hj. Vicky Izza El Rahma, M.Th.I., Kaprodi HPI sekaligus Ketua PSGA INSYA, menyampaikan materi “Hak Kesehatan Reproduksi dalam Perspektif Islam.” Materi ini mengkaji hak kesehatan reproduksi dalam perspektif Islam dengan menempatkan prinsip kemaslahatan, perlindungan jiwa, dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai bagian penting dalam memahami persoalan reproduksi.

Sementara itu, Dr. Hj. Ulya Fikriyati, Lc., M.Ag., Dosen INSTIKA sekaligus Pembina Simpul Ulama Perempuan Rahima Madura, membahas “Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Perempuan.” Materi ini mengarahkan peserta untuk memahami peran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada perempuan, termasuk dalam menghadapi kekerasan, diskriminasi, dan berbagai bentuk kerentanan.

Selain menjadi momentum bagi Prodi HPI untuk mendorong rekonstruksi dan kontekstualisasi pemahaman hukum pidana Islam dan hukum pidana Indonesia yang responsif gender, kesepakatan kerja sama dengan Rahima juga memperlihatkan bahwa pengembangan hukum pidana Islam tidak hanya dilakukan melalui pembelajaran di ruang kelas, tetapi dapat diperkuat melalui dialog dan kolaborasi dengan lembaga yang memiliki pengalaman dalam isu perempuan dan keadilan gender. Hal ini sekaligus memberikan ruang bagi mahasiswa dan kader ulama perempuan untuk mempertemukan khazanah keislaman dengan persoalan hukum dan sosial kontemporer.

Implementasi kerja sama ini tidak berhenti pada kegiatan tatap muka tersebut. Kegiatan akan dilanjutkan dengan dua kali kajian yang dilaksanakan secara daring sebagai bagian dari rangkaian penguatan kapasitas. Kajian lanjutan tersebut diharapkan dapat memperdalam pemahaman peserta mengenai perspektif gender, keadilan bagi perempuan, serta relevansinya dengan pengembangan dan penerapan nilai-nilai filosofis hukum pidana Islam ke dalam hukum pidana Indonesia. Dengan adanya kajian lanjutan, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman pada tingkat konseptual, tetapi juga memiliki ruang untuk mendiskusikan dan mengkaji lebih lanjut berbagai persoalan hukum dan sosial yang berkembang di masyarakat.

Ke depan, kerja sama HPI dan Rahima diharapkan dapat dikembangkan melalui berbagai kegiatan akademik lainnya, sehingga kontribusi hukum pidana Islam terhadap perlindungan perempuan dan kelompok rentan lainnya dalam hukum pidana Indonesia menjadi semakin nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *