Prodi HPI INSYA Gelar Penyamaan Persepsi Penyusunan RPS untuk Perkuat Kualitas Pembelajaran

iaisyaichona.ac.id – Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI), Fakultas Hukum dan Syariah IAI Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan menyelenggarakan kegiatan Penyamaan Persepsi Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) secara daring pada Senin (28/9/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan serta dosen Program Studi Hukum Pidana Islam.

Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari upaya Program Studi HPI dalam menyempurnakan perangkat pembelajaran sekaligus menyamakan pemahaman dosen mengenai penyusunan RPS. Sebagai bahan penyusunan, Prodi HPI telah menyiapkan template RPS, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Prodi, serta Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) untuk masing-masing mata kuliah.

Dekan Fakultas Hukum dan Syariah, H. Ahmad Muzawwir, M.Th.I., dalam sambutannya menekankan pentingnya RPS sebagai instrumen untuk memastikan proses pembelajaran berjalan secara terarah dan sesuai dengan kompetensi lulusan yang ingin dicapai. Ia juga mengapresiasi langkah Prodi HPI dalam melakukan penyamaan persepsi di antara para dosen sebelum penyusunan dan penyempurnaan RPS dilakukan.

Sementara itu, Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam, Dr. Hj. Vicky Izza El Rahma, M.Th.I., selaku narasumber menjelaskan bahwa penyusunan RPS perlu dimulai dari pemahaman terhadap CPL yang dibebankan pada mata kuliah. CPL tersebut kemudian diturunkan ke dalam CPMK sebagai kemampuan yang harus dicapai mahasiswa setelah menyelesaikan suatu mata kuliah.

“CPMK menjadi titik penting dalam penyusunan RPS karena dari CPMK inilah dosen menentukan kemampuan akhir yang direncanakan, materi pembelajaran, metode pembelajaran, pengalaman belajar mahasiswa, hingga indikator dan bentuk penilaiannya. Dengan demikian, setiap komponen dalam RPS harus saling terhubung dan mengarah pada capaian pembelajaran yang telah ditetapkan,” jelas Vicky.

Dalam pemaparannya, ia juga menekankan bahwa penyusunan RPS tidak semestinya hanya berorientasi pada pembagian materi ke dalam sejumlah pertemuan. Dosen perlu terlebih dahulu menentukan kemampuan yang diharapkan dimiliki mahasiswa, kemudian memilih materi dan aktivitas pembelajaran yang benar-benar mendukung tercapainya kemampuan tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Prodi HPI menjadwalkan pertemuan masing-masing Rumpun Mata Kuliah (RMK) untuk menyelaraskan RPS antar mata kuliah dalam rumpun keilmuan yang sama. Pertemuan tersebut melibatkan empat rumpun yang telah ditetapkan, yaitu rumpun Studi dan Hukum Islam yang diketuai oleh Dr. Ahmad, M.H.I., rumpun Ilmu Hukum dan Hukum Pidana yang diketuai oleh Dr. R. Arif Muljohadi, S.H., M.Hum., rumpun Hukum Perdata dan Ketatanegaraan yang diketuai oleh Nurhidayah, S.Sos., M.H., serta rumpun Keislaman dan Keilmuan Umum yang diketuai oleh Dr. Hj. Vicky Izza El Rahma, M.Th.I.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Prodi HPI berharap RPS yang disusun para dosen tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman pelaksanaan pembelajaran yang terarah, terukur, dan selaras dengan capaian pembelajaran Program Studi Hukum Pidana Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *