iaisyaichona.ac.id – Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI), Fakultas Hukum dan Syariah IAI Syaichona Mohammad Cholil menyusun Pedoman Sistematika Penulisan Skripsi sebagai upaya memperkuat mutu tugas akhir mahasiswa sekaligus menyamakan standar penulisan karya ilmiah di lingkungan Prodi HPI.
Penyusunan pedoman tersebut dibahas melalui Rapat Terbatas Pedoman Skripsi yang dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, di Ruang Senat IAI Syaichona Mohammad Cholil. Rapat difokuskan pada penyusunan dan penerapan pedoman skripsi terbaru untuk Tahun Akademik 2026/2027, khususnya berkaitan dengan standar tata tulis, metodologi penelitian, dan regulasi akademik.
Rapat melibatkan unsur pimpinan fakultas dan dosen Prodi HPI yang memiliki keterkaitan dengan penyusunan pedoman skripsi. Selain Dekan Fakultas Hukum dan Syariah H. Ahmad Muzawwir, M.Th.I. dan Kaprodi HPI Dr. Hj. Vicky Izza El Rahma, M.Th.I., turut hadir Dr. R. Arif Mulyohadi, S.H., M.Hum. dan Mubti Shohib, S.H., M.H., selaku pengampu mata kuliah Metodologi Penelitian Hukum. Rapat juga diikuti Dr. Ahmad, M.H.I., dosen HPI yang sekaligus menjabat sebagai Ketua LP2M IAI Syaichona Mohammad Cholil, serta Sekretaris Prodi HPI Nurhidayah, S.Sos., M.H.
Salah satu pembaruan penting dalam Pedoman Sistematika Penulisan Skripsi tersebut adalah pemisahan penjelasan antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Masing-masing jenis penelitian diberikan penjelasan tersendiri mengenai sistematika dan tahapan penelitian, sehingga mahasiswa dapat lebih mudah memahami karakteristik penelitian yang dipilih dan menerapkannya secara konsisten dalam penyusunan skripsi.
Pemisahan tersebut sekaligus diharapkan dapat mendorong mahasiswa untuk mengembangkan topik penelitian yang lebih beragam. Mahasiswa tidak hanya memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menyusun tugas akhir, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai pilihan pendekatan penelitian yang dapat digunakan sesuai dengan persoalan hukum yang diteliti. Dengan demikian, judul-judul skripsi mahasiswa HPI ke depan diharapkan semakin bervariasi, baik melalui penelitian hukum normatif maupun penelitian hukum empiris.

Kaprodi HPI, Dr. Hj. Vicky Izza El Rahma, M.Th.I., menjelaskan bahwa penyusunan pedoman tidak semata-mata ditujukan untuk menyeragamkan format penulisan, tetapi juga untuk memberikan arah yang lebih jelas bagi mahasiswa dalam menentukan dan melaksanakan penelitian.
“Pedoman ini kami susun agar mahasiswa memiliki arah yang lebih jelas ketika mengerjakan skripsi, termasuk memahami perbedaan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Kami juga berharap adanya pedoman ini dapat mendorong mahasiswa memilih persoalan dan pendekatan penelitian yang lebih beragam, sehingga tema-tema skripsi HPI ke depan semakin berkembang,” ujarnya.
Selain menjadi acuan bagi mahasiswa, pedoman sistematika skripsi juga diharapkan membantu dosen dalam proses pembimbingan. Dengan adanya pedoman yang sama, mahasiswa dan dosen pembimbing memiliki rujukan yang lebih selaras mengenai sistematika, metodologi, dan standar akademik tugas akhir. Langkah tersebut sejalan dengan agenda penjaminan mutu tugas akhir dan peningkatan kualitas lulusan Prodi HPI.
Dekan Fakultas Hukum dan Syariah, H. Ahmad Muzawwir, M.Th.I., menyambut baik penyusunan pedoman tersebut. Menurutnya, pedoman skripsi penting untuk memastikan proses penulisan tugas akhir memiliki standar akademik yang jelas sekaligus sesuai dengan karakter keilmuan program studi.
“Pedoman yang jelas akan memudahkan mahasiswa sekaligus dosen pembimbing. Yang paling penting, skripsi tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar menunjukkan kemampuan mahasiswa dalam melakukan penelitian dan menyusun argumentasi ilmiah sesuai bidang keilmuannya,” ungkapnya.
Melalui penyusunan Pedoman Sistematika Penulisan Skripsi ini, Prodi HPI INSYA berharap proses penyusunan tugas akhir mahasiswa menjadi lebih terarah, konsisten, dan berkualitas. Kehadiran pedoman tersebut juga diharapkan dapat memperluas ragam penelitian mahasiswa sekaligus memperkuat budaya akademik dan penelitian di lingkungan Fakultas Hukum dan Syariah IAI Syaichona Mohammad Cholil.
