iaisyaichona.ac.id — UKM KOPASUS INSYA (Komunitas Peradilan Semu Syaichona) kembali menyelenggarakan simulasi sidang sebagai sarana pengembangan kemampuan praktik mahasiswa di bidang hukum acara pidana. Kegiatan yang berlangsung di Kampus Syaichona Cholil pada Jumat, 22 Mei 2026, tersebut diikuti oleh seluruh anggota organisasi dengan penuh antusias.
Simulasi sidang kali ini mengangkat perkara tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan agenda Tahap II, yakni pembacaan putusan sela. Dalam praktik peradilan pidana, putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan, umumnya berkaitan dengan keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukum terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Melalui kegiatan ini, para anggota mempraktikkan secara langsung tahapan persidangan, mulai dari penyampaian eksepsi oleh pihak terdakwa, tanggapan jaksa penuntut umum, hingga pembacaan putusan sela oleh majelis hakim sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kegiatan tersebut mendapat pendampingan dari Mufti Shohib, S.H., M.H., dosen Program Studi HPI sekaligus advokat. Dalam arahannya, ia memberikan evaluasi serta pemahaman mengenai teknis persidangan dan penyusunan argumentasi hukum agar simulasi berjalan secara edukatif, sistematis, dan profesional.
Melalui pelaksanaan sidang semu ini, UKM KOPASUS INSYA berharap para anggota dapat meningkatkan wawasan, keterampilan, serta kesiapan dalam memahami dan menghadapi praktik peradilan secara nyata di masa mendatang.






