iaisyaichona.ac.id – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Kopasus Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil (INSYA) Bangkalan kembali menggelar praktik persidangan pidana sebagai tindak lanjut dari kajian hukum bertema “Tahapan Persidangan dalam KUHAP Baru”. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 15 Mei 2026, di Ruang A03 INSYA Bangkalan mulai pukul 14.39 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini diikuti oleh pengurus dan anggota UKM Kopasus sebagai bentuk pembelajaran langsung mengenai mekanisme persidangan pidana. Melalui simulasi tersebut, peserta diberi kesempatan untuk menerapkan materi kajian hukum dalam suasana persidangan yang lebih nyata dan terarah.
Dalam praktik persidangan, peserta memerankan berbagai unsur dalam proses peradilan, termasuk Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Panitera, dan Terdakwa. Simulasi difokuskan pada tahapan awal persidangan, meliputi pemeriksaan identitas terdakwa, pembacaan surat dakwaan, serta penyampaian nota keberatan (eksepsi) oleh penasihat hukum.
Selama kegiatan berlangsung, peserta menjalankan setiap tahapan persidangan dengan memperhatikan tata cara dan fungsi masing-masing peran. Praktik persidangan ini menjadi sarana efektif bagi mahasiswa untuk memahami proses persidangan pidana secara langsung, meningkatkan keterampilan praktik hukum, serta memperkuat pemahaman terhadap penerapan KUHAP dalam proses peradilan.






