iaisyaichona.ac.id — Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) Fakultas Hukum dan Syariah Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil (INSYA), Dr. Hj. Vicky Izza El Rahma, M.Th.I., bersama dosen pengampu mata kuliah Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, Nurul Fitria, S.H., M.H., mengikuti kegiatan diseminasi hasil penelitian bertajuk “Merawat Bersama, Mengurai Beban: Refleksi atas Hasil Penelitian tentang Kerja Perawatan Tak Berbayar”.
Kegiatan yang diselenggarakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, di Azana Style Hotel Pamekasan, Madura, tersebut merupakan kolaborasi Kalyanamitra dan Perhimpunan Rahima. Forum ini menghadirkan akademisi, tokoh agama, organisasi keagamaan, dan orang muda untuk mendiskusikan hasil penelitian mengenai kerja perawatan tak berbayar (unpaid care work) serta relevansinya dengan ketimpangan gender dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.
Dalam kerangka acuan kegiatan dijelaskan bahwa kerja perawatan, seperti mengasuh anak, merawat anggota keluarga, dan berbagai pekerjaan domestik lainnya, memiliki peran penting bagi keberlanjutan kehidupan sosial. Namun, pekerjaan tersebut sering kali tidak diakui sebagai kontribusi nyata dan masih dilekatkan sebagai “kodrat” perempuan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan beban ganda sekaligus membatasi kesempatan perempuan untuk berpartisipasi dalam pendidikan, ekonomi, dan ruang publik.
Forum tersebut juga memperkenalkan pendekatan 5R, yakni Recognize (mengakui), Reduce (mengurangi), Redistribute (mendistribusikan secara adil), Represent (melibatkan suara pekerja perawatan), dan Reward (memberikan penghargaan yang layak). Pendekatan tersebut menempatkan kerja perawatan bukan semata-mata sebagai tanggung jawab individual perempuan, tetapi sebagai tanggung jawab bersama keluarga, komunitas, dan negara.
Keikutsertaan dosen Prodi HPI dalam kegiatan ini memiliki arti penting bagi penguatan perspektif gender dalam pengembangan keilmuan Hukum Pidana Islam. Persoalan kerja perawatan memang tidak secara langsung merupakan persoalan hukum pidana. Namun, konstruksi gender yang menempatkan perempuan pada posisi yang tidak setara dalam keluarga dan masyarakat dapat menjadi konteks penting dalam memahami berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan perempuan dan anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, diskriminasi, serta pemenuhan hak dan perlindungan korban.
Bagi Prodi HPI, forum ini juga menjadi ruang untuk mempertemukan kajian Hukum Pidana Islam dengan Hukum Pidana Indonesia dan isu perlindungan perempuan dan anak. Perspektif tersebut penting agar pembelajaran hukum tidak hanya membahas norma dan sanksi setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga membekali mahasiswa untuk memahami relasi sosial dan ketimpangan gender yang dapat menjadi konteks terjadinya kekerasan dan kerentanan terhadap perempuan maupun anak.
Urgensi tersebut semakin relevan karena kegiatan diseminasi menggunakan hasil penelitian SMERU dan sintesis Rapid Care Analysis (RCA) Kalyanamitra sebagai basis bukti. Forum ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai realitas kerja perawatan tak berbayar serta mendorong refleksi mengenai keterlibatan laki-laki dan kolaborasi lintas pihak dalam mewujudkan pembagian kerja perawatan yang lebih adil.
Keterlibatan Kaprodi HPI bersama dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak juga diharapkan dapat memberikan penguatan bagi pengembangan materi perkuliahan, diskusi akademik, penelitian, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Prodi HPI. Temuan-temuan empiris dari forum tersebut dapat menjadi bahan untuk menghubungkan teori hukum dengan realitas sosial yang dihadapi perempuan dan anak.
Kegiatan ini sekaligus memperluas jejaring akademik Prodi HPI dengan berbagai pemangku kepentingan. Dalam forum tersebut terlibat peneliti The SMERU Institute, Kalyanamitra, Perhimpunan Rahima, dan Simpul Ulama Perempuan RAHIMA Madura (SUPER Madura), selain peserta dari kalangan akademisi dan berbagai organisasi masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam forum-forum berbasis riset semacam ini, Prodi HPI FHS INSYA berupaya memperkuat pengembangan Hukum Pidana Islam yang responsif terhadap persoalan sosial kontemporer, khususnya isu keadilan gender serta perlindungan perempuan dan anak. Dengan demikian, mahasiswa HPI diharapkan tidak hanya memiliki kemampuan memahami ketentuan hukum secara normatif, tetapi juga mampu membaca persoalan hukum secara kritis berdasarkan realitas sosial dan mengembangkan pemikiran hukum yang berorientasi pada keadilan dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
